Bumi Itu Datar?


Bumi itu Datar?

Benarkah Bumi itu Bulat?
Ada yang myakini bahwa bumi itu datar. Dia bilang, ini sesuai al-Qur’an dan hadis.
Apa itu benar?
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Terdapat lebih dari satu keterangan ijma’ (kesepakatan ulama) bahwa bumi itu bulat. Di antaranya,

Keterangan Syaikhul Islam, yang beliau nukil dari Abul Husain Ibnu al-Munadi.

Syiakhul Islam mengatakan,

وقال الإمام أبو الحسين أحمد بن جعفر بن المنادي من أعيان العلماء المشهورين بمعرفة الآثار والتصانيف الكبار في فنون العلوم الدينية من الطبقة الثانية من أصحاب أحمد : لا خلاف بين العلماء أن السماء على مثال الكرة …قال : وكذلك أجمعوا على أن الأرض بجميع حركاتها من البر والبحر مثل الكرة

Imam Abul Husain Ahmad bin Ja’far al-Munadi, – termasuk ulama yang masyhur dengan ilmu atsar dan karya-karya besar dalam berbagai cabang ilmu agama, termasuk generasi kedua di kalangan ulama hambali, beliau mengatakan,

“Tidak ada perbedaan di kalangan ulama bahwa langit itu seperti bola… demikian pula mereka sepakat bahwa bumi dan semua gerakannya, baik darat maupun lautan, seperti bola.” (Majmu’ al-Fatawa, 25/195)

Syaikhul Islam juga mengatakan,

السموات مستديرة عند علماء المسلمين ، وقد حكى إجماع المسلمين على ذلك غير واحد من العلماء أئمة الإسلام : مثل أبي الحسين أحمد بن جعفر بن المنادي …، وحكى الإجماع على ذلك الإمام أبو محمد بن حزم وأبو الفرج بن الجوزي ، وروى العلماء ذلك بالأسانيد المعروفة عن الصحابة والتابعين

Galaxi tata surya itu melingkar menurut ulama kaum muslimin. Ada beberapa ulama yang menegaskan ijma’ (sepakat) dalam masalah ini. seperti Abul Husain Ahmad bin Ja’far bin al-Munadi… demikian pula yang menegaskan ijma’ tentang hal ini adalah Imam Abu Muhammad Ibnu Hazm, dan Abul Faraj Ibnul Jauzi. Dan para ulama meriwayatkan hal itu dari para sahabta dan tabi’in dengan sanad yang makruf. (Majmu’ al-Fatawa, 6/586)

Imam Ibnu Utsaimin mengatakan,

الأرض كروية بدلالة القرآن ، والواقع ، وكلام أهل العلم

Bumi itu bulat berdasarkan dalil dari al-Quran, realita dan keterangan para ulama.

Selanjutnya Imam Ibnu Utsaimin menyebutkan beberapa dalil berserta penjelasannya, diantaranya,

Firman Allah,

يُكَوِّرُ اللَّيْلَ عَلَى النَّهَارِ وَيُكَوِّرُ النَّهَارَ عَلَى اللَّيْلِ

“Dia melingkupkan malam atas siang dan melingkupkan siang atas malam.” (QS. az-Zumar: 5)

Selanjutnya, beliau menjelaskan,

والتكوير جعل الشيء كالكور ، مثل كور العمامة ، ومن المعلوم أن الليل والنهار يتعاقبان على الأرض ، وهذا يقتضي أن تكون الأرض كروية

At-Takwir (melingkupkan) maknanya menjadikan sesuatu seperti lingkaran, seperti lingkaran penutup kepala (imamah). Dan kita ketahui bahwa siang dan malam silih berganti di bumi ini. ini membuktikan bahwa bumi itu bulat. (Fatawa Nur ‘ala ad-Darb).

Allahu a’lam
Dijawab oleh Al-Ustâdz Ammi Nur Baits
(Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

[Sumber: https://konsultasisyariah.com/28092-bumi-itu-bulat.html ]
[06:00, 12/10/2016] Fikom Tya: Bolehkah Menyedekahkan Busana Yang Tidak Syar’i?

Jika seorang Muslimah memiliki busana yang tidak syar’i bolehkan menyedekahkannya kepada wanita yang lain?

By Yulian Purnama August 29, 2014
Fatwa Islamweb (asuhan Syaikh Abdullah Al Faqih)
Telegram salafyways https://goo.gl/vLphkg

Soal:
Wahai Syaikhuna Al Fadhil, saya sedang bingung dalam menghadapi satu persoalan. Sudah beberapa bulan ini saya mengganti pakaian-pakaian saya. Saya tidak lagi memakai celana panjang dan tidak lagi menggunakan busana muslimah yang mengundang fitnah. Saya berusaha untuk memperhatikan syarat-syarat hijab yang syar’i. Pertanyaan saya, saya memiliki banyak pakaian-pakaian lama yang saya tinggalkan tersebut, bolehkah saya sedekahkan kepada orang yang saya anggap fakir, ataupun teman yang tidak fakir? Namun warna pakaian tersebut bisa menimbulkan fitnah. Bolehkan saya memberikannya kepada wanita yang masih suka ber-tabarruj (membuka aurat)? Dan ada pula sepatu, yang beberapa ada yang ber-hak tinggi. Dan saya tahu sekali bahwa orang yang saya berikan tersebut akan memakainya di luar rumah. Demikian juga halnya pakaian-pakaian. Bolehkah saya memberikan ini semua kepadanya? Dan bolehkan saya memberikah khimar yang hanya menutupi kepala, dan warnanya juga dapat menimbulkan fitnah? Karena saya tidak akan pernah memakainya lagi, sedangkan saya tahu pasti bahwa orang yang saya berikan nanti akan lebih sering memakainya.

Dan bolehkah saya memberikan saudara saya celana panjang untuk dipakai di luar rumah? Dan bolehkah saya membeli hadiah berupa gaun misalnya atau hal lain kepada siapa saja yang akan saya berikan, sedangkan saya tahu bahwa mereka tidak punya perhatian terhadap hukum syariat. Bahkan terkadang mereka ber-tabarruj. Apakah makna dari larangan membantu dalam bermaksiat? Lalu jika ini semua tidak diperbolehkan, apakah saya buang saja semua pakaian dan sepatu ini? Sedangkan saya tahu ada orang yang bisa mengambil manfaat darinya.

Semoga Allah memberikan anda derajat yang tinggi di surga, dan sebelumnya saya ucapkan terima kasih banyak atas jawabannya.

Jawab:

الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله، وعلى آله، وصحبه، أما بعد:

Alhamdulillah Allah telah memberi anda hidayah untuk menjaga kehormatan anda dan memberi anda hidayah untuk berhijab syar’i. Dan saya berharap semoga Allah menyempurnakan nikmat-Nya atas anda.

Dan telah kami jelaskan dalam fatwa nomor 48924 dan nomor 36082 bahwasanya tidak boleh bersedekah pakaian kepada wanita yang diketahui akan menggunakannya untuk ber-tabarruj. Dan ini termasuk perbutan membantu dalam berbuat dosa. Dan hadiah itu sama hukumnya sebagaimana sedekah dalam hal ini. Oleh karena ini mungkin sebaiknya pakaian tersebut anda gunakan saja untuk berhias di hadapan suami anda, atau anda berikan kepada wanita yang diketahui akan hanya memakainya di rumahnya (baik ia miskin ataupun kaya), bukan kepada wanita yang akan memakainya di luar rumah dan ber-tabarruj dengannya.

Dan telah kami jelaskan pada fatwa nomor 104449, bolehnya memakai high-heels dengan beberapa syarat. Silakan lihat penjelasan pada fatwa tersebut. Oleh karena itu boleh menghadiahkannya jika keadaannya sesuai dengan yang disyaratkan.

Jika khimar yang anda miliki tersebut warnanya dapat menimbulkan fitnah, maka tidak boleh memakainya. Karena diantara syarat hijab yang syar’i adalah bukan untuk berhias / mempercantik diri. Sebagaimana telah kami jelaskan pada fatwa nomor 6745.

Secara khusus mengenai anak gadis yang anda sebutkan, yaitu yang biasa memakai busana yang lebih parah dari busana yang ingin anda berikan, maka bukanlah kebaikan jika anda memberikan pakaian anda tersebut karena diketahui bahwa ia akan bermaksiat kepada Allah dengannya. Bahkan wajib untuk mengingkari perbuatannya tersebut. Jika ia tetap ngeyel maka tinggalkan ia dan jangan berikan hal-hal yang membantunya melakukan hal yang haram. Walaupun itu lebih ringan haramnya daripada yang ia biasa lakukan.

Dan tidak boleh memberikan celana panjang kepada saudari anda, kecuali ia akan memakai pakaian luar yang menutupi celana panjang tersebut. Silakan lihat fatwa nomor 251707. حكم التصدق بثياب فاتنة على من تتبرج بهاحكم التصدق بثياب فاتنة على من تتبرج بها شيوخنا الأفاضل‏ ‏ أنا حائرة في أمر وهو منذ شهور ‏غيرت ملابسي لا ألبس البنطلون ‏وتركت الملابس الفاتنة‏ ‏ أحاول ..fatwa.islamweb.net
[06:01, 12/10/2016] Fikom Tya: ……lanjutan 👆🏼👆🏼
Dan maksud dari larangan membantu dalam maksiat sudah jelas, tidak perlu diperinci lagi. Dan dalam kasus anda ini, tidak membantu dalam maksiat adalah dengan tidak memberikan pakaian yang tidak syar’i tersebut dan tidak mengenalkannya dengan model pakaian tersebut, atau semacamnya.

Dan kami tidak menyarankan anda membuang pakaian-pakaian anda tersebut, namun hendaknya dipakai di rumah, atau berikan kepada wanita yang akan hanya memakainya di rumahnya.

Wallahu a’lam.

Sumber: http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=265363


Leave a Reply